Pixel Codejatimnow.com

DPRD Proyeksikan Perda Pemakaian Sampah Plastik di Surabaya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Josiah Michael. (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Josiah Michael. (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael membeberkan tengah menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah Tentang Sampah Permukiman. Perda ini juga akan mengatur tentang teknis pemakaian sampah plastik rumah tangga.

"Raperda ini masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propemperda) tahun 2023, sebagai Raperda usulan DPRD," ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut legislator PSI Surabaya ini menambahkan bahwa dalam penyusunan draft Raperda itu nantinya, diharapkan juga mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik.

"Dalam raperda ini saya juga meminta agar pelarangan kantong plastik juga diatur dalam perda, mengingat aturan ini ada dalam perwali. Nanti di dalam aturan ini juga termasuk larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja," terangnya.

Menurut dia, pengolahan sampah di TPA harus ramah lingkungan. Selain asap pembakaran, hasil pembakaran sampah juga harus ramah lingkungan.

Baca juga:
KPU Tetapkan 50 Caleg Lolos DPRD Surabaya

"Sistem dari incenerator harus tertutup, supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi," imbuhnya.

Dari catatannya sampah yang dihasilkan warga Surabaya setiap hari mencapai 1.600 ton. Sedangkan incenerator yang ada saat ini hanya mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari.

"Jadi kapasitas incenerator ini masih kurang. Kami semua berharap, tidak ada lagi gunung sampah. Pengadaan incenerator sekitar Rp1,6 triliun, bisa dilaksanakan secara multi years," ujarnya.

Baca juga:
10 Caleg DPRD Surabaya Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024

Nantinya Raperda Tentang Sampah Permukiman akan digabungkan dengan Perda No 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.

"Saya lihat ada kemiripan dari raperda yang sedang digodok dengan Perda No. 1 tahun 2019. Supaya tidak membuat masyarakat bingung, dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan digabung saja," pungkasnya.