Pixel Codejatimnow.com

Sidang Perdana KDRT Ferry Irawan, Ungkap Fakta Kejadian di Kamar 511 Hotel GS Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3/2023). Mengenakan kemeja dan peci berwarna putih, aktor kawakan itu terlihat cukup tegar menghadapi sidang perdana.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 4 dari 7 JPU yang hadir hari ini.

Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

Dalam persidangan ini JPU menguraikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023 itu. Termasuk beberapa aksi Ferry Irawan lainnya yang terjadi di Medan sebelum peristiwa pagi itu.

Dalam uraian dakwaan itu, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna Melinda. Link itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum dia mengenakan hijab.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah,” kata JPU membacakan dakwaan.

Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, kemudian dihapus oleh Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan.

“Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan,” kata Venna Melinda yang diurai oleh JPU.

Mendengar jawaban itu menurut JPU dalam dakwaannya, membuat Ferry Irawan tidak terima dan langsung mencolek bagian intim Venna Melinda.

“Mau gitu (hubungan badan) aja susah banget sih,” lanjut JPU.

Setelah perdebatan panjang itu, Venna melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepala diri sendiri dengan tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

“Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” pinta Venna Melinda terhadap Ferry Irawan, seperti dibacakan JPU.

Usai aksi itu, hidung Venna Melinda mengeluarkan darah. Dia coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan.

Ferry Irawan juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

“Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan,” ucap Venna ke Ferry Irawan yang seolah akan mencekiknya. Kalimat ini yang membuat emosi Ferry Irawan mereda.

Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang langsung membantah dakwaan itu. Dia membacakan eksepsi langsung di hari pertama ini.

Ada beberapa poin keberatan yang disampaikannya. Di antaranya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Baca juga:
Istri di Malang Tewas Diduga Diracun Suami, Dipaksa Minum Pembersih Lantai

Terkait luka di hidung Venna Melinda, Jeffry Simatupang tak yakin itu hasil perbuatan Ferry Irawan

“Dakwaan itu ada benarnya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa didakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” jelas Jeffry.

“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya.

Kedua terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tegas Jeffry

Sidang akan kembali digelar Kamis (30/3/2023) dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.