jatimnow.com - Jelang HUT RI ke 73 Lapas Kelas I Surabaya memberikan remisi umum tahun 2018 di Aula Lapas Kelas I Surabaya Jalan Pemasyarakatan No.1, Macan Mati, Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Kamis (16/8/2018).
Sebanyak 9.275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan di Jawa Timur mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) umum Kemerdekaan RI 2018.
Penyerahan remisi umum dalam rangka harikemerdekaan tahun 2018, diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, didampingi Kadiv Pemasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto.
Dan juga dihadiri Forkopimda Jatim dan Sidoarjo dan pejabat UPT Kemenkumham Jatim.
Susy Susilawati mengatakan bahwa ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 9.275 usulan yang sudah di setujui.
"Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas, dan 7.109 lainnya masih proses usulan," kata Kakanwil saat sambutannya.
Kakanwil mengatakan waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan. Dan paling sedikit 1 bulan. Khusus kepada WBP yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas/ Rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan.
"Misalnya ada WBP yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan," ujarnya.
Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
7 orang WBP yang mendapat remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas. Sebanyak 4 orang dari pidana umum, 1 orang WBP kasus korupsi dan 2 orang WBP kasus narkotika.
"Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan WBP mendapatkan sesuai dengan haknya," lanjut Susy.
Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat WBP di Lapas Porong. Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi 5 bulan), Farizal Kurniawan (1 bulan), Budiantoni Panjaitan (3 bulan dan langsung bebas) dan narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi 2 bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun jatimnow.com jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya sebanyak 2.511 orang yang diusulkan mendapatkan RU (Remisi Umum tahun 2018 sebanyak 1.378 orang, antara lain:
REMISI NORMAL/PIDANA UMUM
RU I sebanyak 683
01 Bulan: 11 orang
02 Bulan: 44 orang
03 Bulan: 267 orang
04 Bulan: 165 orang
05 Bulan: 142 orang
06 Bulan: 54 orang
Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
RU II sebanyak: 17 Orang
02 Bulan: 1 orang
03 Bulan: 3 orang
04 Bulan: 2 orang
05 Bulan: 13 orang
REMISI PP 99/PIDANA KHUSUS
RU I : 662 orang
02 Bulan: 126 orang
03 Bulan: 358 orang
04 bulan: 113 orang
05 Bulan: 64 orang
05 Bulan: 1 orang
REMISI PP28/PIDANA KHUSUS
RUI: 16 orang
02 Bulan: 2 orang
03 Bulan: 2 orang
04 Bulan: 3 orang
05 Bulan: 4 orang
06 Bulan: 5 orang
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5757-9-275-napi-di-jatim-dapat-remisi-hut-kemerdekaan-ri