Pixel Code jatimnow.com

Karyawan di Surabaya yang Tak Dapat THR Bisa Lapor ke Tunjungan!

Editor : Rochman Arief   Reporter : Ni'am Kurniawan
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja.

Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai hari ini atau Senin (3/4/2023). Bahkan, pemkot sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp yang bisa dihubungi untuk menampung keluhan pekerja.

"Kami sudah menyiapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Jalan Tunjungan dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287,” kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat. Terutama bagi perusahaan nakal yang sengaja tidak mau mengeluarkan kewajiban THR kepada karyawannya.

"Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu ada 21 aduan, 19 aduan sudah diselesaikan dan dua kasus tidak dilanjutkan, karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis,” tegasnya.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

Oleh karena itu, Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

"Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu,” katanya.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

Di samping itu, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayar THR tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pemberi kerja (investor). Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya.