Pixel Code jatimnow.com

Remisi Agustusan, 3 Napi di Lapas Kelas II B Ponorogo Langsung Bebas

  Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Napi di Lapas kelas II B Ponorogo
Napi di Lapas kelas II B Ponorogo

jatimnow.com - Sebanyak 43 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Ponorogo mendapat remisi. Bahkan 3 di antara 43 napi langsung bebas.

Ke 43 napi tersebut mendapat remisi sebagai hadiah HUT RI ke 73. "Ya ini sebagai hak napi sebagai warga negara," kata Kasubsie Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas II B Ponorogo, Taufiqul Hidayat, Kamis (16/8/2018).

Ia menjelaskan, remisi umum pada HUT RI memang banyak yang mendapatkan. Karena sesuai aturan, remisi HUT RI lebih banyak dibanding remisi hari raya.

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. "Kalau lebih dari 6 bulan kurang setahun, remisi pertama dapat 1 bulan," terang Taufiq.

Aturan kedua, jika sudah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun bisa mendapat remisi 2 bulan. "Nah kalau selanjutnya ditambah 1 bulan tiap tahun," ujarnya.

Ia memperinci, yang mendapatkan remisi selain 3 napi yang bebas, ada 12 Napi yang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 8 orang dapat 2 bulan remisi, 13 orang 3 bulan remisi, dan 5 napi mendapatkan 4 bulan remisi.

"Kebanyakan mereka yang mendapatkan remisi di Ponorogo itu kasus cabul. Juga ada kasus narkoba," pungkasnya

Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

 

 

Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak