Pixel Code jatimnow.com

2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
2 muncikari di Pacitan diringkus polisi. (Foto: Humas Polres Pacitan)
2 muncikari di Pacitan diringkus polisi. (Foto: Humas Polres Pacitan)

jatimnow.com - Dua muncikari ditangkap Satreskrim Polres Pacitan ketika bertransaksi di salah satu kos yang berada di Kecamatan Pacitan Kota.

“Modusnya itu menawarkan PSK dengan cara online melalui pesan singkat WhatsApp,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).

Dia menjelaskan kedua muncikari yang diamankan adalah SW warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

“Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang. Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Heksa.

Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM serta buku tabungan.

“Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” urai Iptu Andreas.

Baca juga:
Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo

Iptu Andres menambahkan dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

Dalam sehari satu mucikari bisa mendapatkan lebih dari Rp1 juta. Jatah untuk muncikari tergantung negosiasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua mucikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu.

Baca juga:
Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi dan BBN hingga 2 Mucikari Ditangkap

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan.