Pixel Codejatimnow.com

Diduga Lecehkan 4 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisal MT, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan MT dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan menghilang.

Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menyebut bahwa tersangka MT sudah masuk DPO sejak 14 April 2023.

"Ia masuk DPO karena dalam pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir. Lalu saat didatangi ke rumahnya ia tidak ada atau menghilang," ujar Nur Leha, Kamis (27/4/2023).

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Menurutnya, peristiwa bermula sekitar Tahun 2020. Di mana MT dilaporkan setelah adanya dugaan pelecehan seksual dengan cara meraba area sensitif para korban.

"Namun kejadian itu dilaporkan pada Tahun 2022 kemarin. Total ada 4 korban berusia 17 tahun," jelas Nur Leha.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

Muncul dugaan bahwa masih ada korban lain. Namun hanya 4 orang yang membuat laporan polisi.

"Ada dugaan korban lain masih ada, tapi belum melapor, mungkin takut," pungkasnya.