Pixel Codejatimnow.com

Terbukti Korupsi, Kades di Pamekasan Ditahan Usai Putusan Kasasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan kandas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Tersangka bernama Hoyyibah telah dieksekusi. Namun yang bersangkutan melakukan upaya kasasi ke MA. Namun hasilnya sama dan diputuskan bersalah.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus korupsi dana desa itu mendapat keputusan inkracht dari MA.

"Keputusan MA sudah keluar. Tetap vonis bersalah. Tersangka tetap ditahan selama satu tahun," tegas Ardian, Rabu (3/5/2023).

Baca juga:
Video: Oknum Kades Arahkan Perangkat Desa Untuk Pilih Salah Satu Caleg DPR RI

Ardian menjelaskan bahwa tersangka terbukti melakukan tidak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, wanita berhijab ini harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor di Surabaya memutus Hoyyibah bersalah. Dia diganjar hukuman satu tahun penjara. Selanjutnya tersangka melakukan gugatan kasasi ke MA.

"Namun hasilnya sama, yakni tetap divonis satu tahun penjara. Kami menjalankan putusan MA," tegas Ardian.

Baca juga:
DPC Kompakdesi Tulungagung Tegaskan Tak Terlibat Politik Praktis

Ditambahkannya, penanganan kasus korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Februari 2021. Pemeriksaan terhadap Hoyyibah dimulai September 2021.

Kemudian, penyidik Kejari menetapkan Hoyyibah sebagai tersangka pada Desember 2021. Hasil persidangan, baik di Pengadilan Tipikor maupun MA memutuskan Hoyyibah bersalah dan tetap harus menjalani penjara satu tahun.