Pixel Codejatimnow.com

Kapolrestabes Surabaya Cetuskan Program Polisi RW dan Kedepankan RJ untuk Selesaikan Masalah

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina foto bersama jajaran. (foto: Irwan for jatimnow.com)
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina foto bersama jajaran. (foto: Irwan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menggagas sebuah program untuk menjaga kamtibmas Kota Pahlawan yang dinamai Polisi Rukun Warga (RW).

Progam yang melibatkan para anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya itu diharapkan bisa menyelesaikan setiap permasalahan sekaligus menjadi problemsolver di masyarakat.

Selain itu nantinya anggota polisi yang bertugas di RW berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat melibatkan RT dan RW di setiap kelurahan.

"Dengan begitu permasalahan bisa diredam tidak sampai menyeruak keluar. Polisi RW saya harap kedepankan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian masalah," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat memberi sambutan pada sosialisasi polisi RW. Kamis (4/5/2023).

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Ia mengungkapkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jalur pidana adalah jalan terakhir untuk penyelesaian masalah sosial di lingkungannya. Terlebih Surabaya kota besar dan permasalahan sosial di Surabaya sangat komplek.

"Polisi RW ini diharapkan mengedepankan RJ dalam penyelesaian masalah sosial di wilayahnya. Ini mampu mengurangi beban anggaran negara yang selama ini sangat besar untuk makan tahanan," tuturnya.

Baca juga:
9 Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya karena Balap Liar

Ia mengingatkan, RJ tidak serta merta diterapkan begitu saja. Namun, anggota diharap tetap memperhatikan korban. RJ ini bermaksud untuk memberi restitusi atau ganti rugi untuk korban. Sehingga korban tidak banyak rugi karena permasalah tersebut.

"Tetap upayakan restitusi untuk korban secara subyektif sehingga diharapkan bisa memberi rasa keadilan pada masyarakat," ungkapnya.