jatimnow.com - Petugas keamanan atau sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak menjadi korban pemukulan oleh pengantar penumpang, lantaran pelaku tak terima diperingatkan.
Pelaku itu diperingatkan, karena membahayakan penumpang lain dengan menerobos gate dan melawan jalur saat akan memasuki area pelabuhan.
Akibat pemukulan yang dilakukan pelaku, sekuriti pelabuhan itu mengalami luka di bagian wajah.
Deputy Humas dan Umum, Rendy Fendy mengatakan, kejadian bermula saat sekuriti pelabuhan melakukan pengaturan lalu lintas di area pelabuhan dan mendapati kendaraan minibus berwarna putih melaju masuk dari pintu keluar Gate Jamrud, menerobos antrean atau melawan arus tanpa izin petugas.
Sekuriti yang mengetahui hal itu langsung menegur pengemudi. Tak terima dengan teguran sekuriti, pelaku yang berjumlah dua orang yang diduga bapak dan anak itu langsung melakukan pengeroyokan kepada.
"Kejadiannya Jumat malam, saat sedang ramai kegiatan keluar masuk kendaraan di area pelabuhan. Pelaku menerobos gate melalui jalur pintu keluar, sehingga sangat membahayakan pengemudi lain. Ketika diperingatkan, pelaku malah balik dan sengaja mengeroyok petugas kami," terang Rendy dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (8/5/2023).
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Rendy menambahkan, menurut keterangan korban, pelaku juga bersikap arogan kepada petugas keamanan dengan mengaku sebagai salah seorang pejabat institusi Otoritas Pelabuhan atau OP Tanjung Perak. Namun saat dikonfirmasi ke OP, nama tersebut tidak ditemukan.
"Jadi kami juga sangat menyayangkan perilaku arogan pelaku di area pelabuhan dengan mengaku sebagai orang Otoritas Pelabuhan (OP). Namun setelah kami konfirmasi ke teman teman OP ternyata bukan orang OP, pungkas Rendy.
Akibat kejadian itu, korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat luka patah tulang hidung yang diderita.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Sedangkan Tim Hukum Pelindo juga telah meneruskan kejadian tersebut ke kepolisian dan berkoordinasi untuk proses hukum pelaku.