jatimnow.com - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi serta pentingnya sertifikasi Profesi Insinyur di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang keinsinyuran, bertempat di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (10/5/2023).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka secara langsung kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang meningkat akan tuntutan profesionalisme dalam keandalan kinerja insinyur juga sebagai jaminan SDM yang mumpuni, insinyur harus memiliki sertifikat yang diakui keahliannya oleh negara.
"Pentingnya undang-undang ini disosialisasikan yakni untuk memotivasi teman-teman yang sudah memiliki gelar sarjana teknik untuk terus meningkatkan kemampuannya lewat proses sertifikasi. Dengan harapan, setelah itu, dapat membantu pembangunan di Kota Pasuruan,” ucap Gus Ipul.
Profesi insinyur ini, lanjut Gus Ipul, menentukan kualitas pembangunan Kota Pasuruan. Pembangunan yang terus berjalan membutuhkan SDM di bidang tertentu yang bersertifikat sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019.
“Hal ini menjadi salah satu yang sangat penting karena profesi ini sangat menentukan kualitas pembangunan yang harus kita dorong dan tingkatkan SDM kita, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Percepatan pembangunan membutuhkan insinyur yang andal,” tuturnya.
Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
Gus Ipul mengatakan bahwa masih banyak sarjana teknik yang belum mendapat sertifikat. Dirinya berharap, undang-undang dan peraturan pemerintah ini untuk dijadikan sebagai peluang karena undang-undang ini menjadi payung yang mengawal, melindungi dan menjadi arah kedepan.
“Mari undang-undang ini kita jadikan peluang untuk kita terutama profesi insinyur karena pada undang-undang ini, sudah ada payung yang mengawal dan melindungi, serta menjadi arah kita kedepan, Tentu, sertifikat ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tantangan untuk bisa memperoleh sertifikat ini yaitu perlu usaha dan semangat yang tinggi, terlebih yang menentukan sertifikat ini dari pusat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua PII Cabang Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kewajiban memiliki surat tanda register insinyur (STRI) bagi para insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran.
Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Setiap Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI),” kata Dyah
Hadir dalam forum sosialisasi tersebut, Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua PII wilayah Jawa Timur, para rektor akademisi, serta kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.