Pixel Codejatimnow.com

Paman Tega Setubuhi Keponakan di Tulungagung, Korban Diancam Dibunuh

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - FM (41) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih SMP.

Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan bejat tersangka langsung melaporkannya ke polisi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kisahnya kepada salah seorang saudaranya.

Korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sejak kelas 1 SMP. Cerita ini lalu terdengar hingga orang tua korban dan langsung melaporkan tersangka ke polisi.

"Tersangka kini sudah kita amankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban. Aksi bejat ini terakhir dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Saat melakukan aksinya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita ke orang lain. Selama ini korban memilih bungkam karena takut ancaman tersebut.

"Korban takut karena diancam akan dibunuh dan dilukai oleh tersangka," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

Tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Hukuman ini masih bisa ditambah karena tersangka merupakan keluarga dekat korban.