Pixel Codejatimnow.com

Satpol-PP Bangkalan Razia Rokok Ilegal Sasar Dua Pasar

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Fathor Rahman
Petugas gabungan merazia toko yang diduga menjual rokok ilegal.(foto: Eko for jatimnow.com)
Petugas gabungan merazia toko yang diduga menjual rokok ilegal.(foto: Eko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Peredaran rokok ilegal di Bangkalan hingga kini masih banyak. Hal itu membuat satpol-PP merazia sejumlah toko bersama petugas gabungan.

Kasatpol-PP Bangkalan, Rudiyanto mengatakan pihaknya menyasar sejumlah toko di Pasar Arosbaya dan Pasar Patemon. Para petugas memberikan imbauan dan pemberian sanksi ringan bagi para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.

"Kami lakukan razia di sejumlah toko dari dua kecamatan. Kami juga lebih mengutamakan tindakan persuasif pada para penjual rokok ilegal," terangnya,Selasa (16/5).

Ia juga mengatakan, petugas memberikan surat peringatan pada penjual rokok ilegal. Tak hanya itu, sejumlah rokok juga disita sebagai barang bukti hasil razia peredaran rokok ilegal di Bangkalan.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

"Kami sudah sita sejumlah rokok ilegal tanpa cukai yang dijual oleh pedagang. Nantinya barang bukti itu akan kami musnahkan," imbuhnya.

Ia juga mengaku akan terus memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok tanpa pita cukai dilarang peredarannya. Sehingga pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Kita akan terus gempur rokok ilegal dan kami berharap masyarakat juga tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau ilegal," pungkasnya.

Diketahui, penjual rokok ilegal yang mengulangi perbuatannya dapat dikenai sanksi hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.