jatimnow.com - Pelarian Samsul Anang (55), selama lima tahun sebagai buronan kasus curanmor kini berakhir di sel tahanan Polsek Asemrowo. Pria asal Tambak Osowilangon, Surabaya ini diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Heggy Renanta mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus pencurian motor Honda Beat W 5102 TY, di Pos Penjagaan Teluk Lamong Surabaya pada tahun 2019 silam.
"Dalam kasus curanmor lima tahun lalu, awalnya anggota menangkap Purwanto, warga Genting V, Surabaya. Dari pengakuan Purwanto, akhirnya petugas mengembangkan untuk menangkap Samsul, namun yang bersangkutan kabur ketika tahu dirinya sedang diburu polisi," terang Kompol Heggy saat perss rilis, di Mako Polsek Asemrowo, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga:
Buronan Kasus Curanmor di Waru Sidoarjo Dibekuk Polisi saat Keluar dari Penjara
Dipaparkan Heggy, selain menangkap Samsul, pihaknya juga menyita motor dan kunci later T dari rumah tersangka yang kini digunakan sebagai barang bukti.
Baca juga:
Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
"Keberhasilan ini juga berkat dari sinergitas Polisi RW bersama bhabikamtimas kelurahan yang mengabarkan Samsul telah pulang dari pelariannya," ungkap Heggy.