Pixel Codejatimnow.com

Jukir Benteng Surabaya Nyambi Edarkan Sabu

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Farizal Tito
Tersangka AA diapit polisi menunjukkan barang bukti.(foto:Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Tersangka AA diapit polisi menunjukkan barang bukti.(foto:Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang juru parkir (jukir) berinisial AA warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Surabaya ditangkap polisi. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pria 39 tahun itu ditemukan narkoba jenis sabu 34,08 gram, yang kini dijadikan barang bukti.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka AA dilakukan setelah petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

"Saat penggeledahan, anggota di mendapati 9 poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram yang disimpan oleh pelaku," kata Daniel, Rabu (24/05/2023).

Daniel menambahkan, dalam pengakuan tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang yang bernama RAHMAT (DPO), dengan cara dititipi untuk dijualkan.

Baca juga:
Jual Sabu, Pria di Bangkalan Diamankan Polisi

"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus yang sama, dan kini kami masih melakukan pengejaran pemasok sabu," jelas Daniel.

Selain mengamankan sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, satu buku rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp 330.000, serta satu gembok dan kuncinya.

Baca juga:
Edarkan Sabu di Sumenep, Oknum Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.