Pixel Codejatimnow.com

Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Petani Lamongan Keberatan dengan Tuduhan yang Menjeratnya

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Suasana persidangan kematian petani Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Suasana persidangan kematian petani Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus tewasnya Patolah (60), petani di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan diwarnai isak tangis pihak keluarga.

Jalannya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (penolakan/keberatan) dari para terdakwa berjalan secara online, sehingga kedua terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Sepanjang proses persidangan istri korban hanya bisa menangis.

Dalam persidangan tersebut, warga Desa Dateng dengan massa kurang lebih 50 orang juga menyaksikan serta mendampingi keluarga korban dalam persidangan.

Kendati demikian, dalam sidang lanjutan tersebut pihak keluarga mengaku kecewa dengan isi eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa.

Sebab para terdakwa yakni Selamet dan Idham Kholid, berkelit dan seolah memutar balikan fakta dan enggan dikaitkan dengan kematian Patolah. diakui pihak keluarga sanggahan yang disampaikan terdakwa jauh dari kenyataanya.

"Saya merasa difitnah, para terdakwa malah menyalakan saya, dari poin bantahan terdakwa banyak tidak jujur dan menzolimi Alm. bapak," ungkap anak korban Patolah, Abdus Syukur di PN Lamongan.

Lebih lanjut, pihak keluarga berharap para terdakwa bisa dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatanya tersebut mengingat ada indikasi skenario atau pembunuhan berencana.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Kami berharap bisa dihukum setimpal, atau hukuman mati bagi para terdakwa. Kami pihak keluarga meyakini hal tersebut," bebernya, usai mengikuti persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Maskur Hidayat, beserta 2 hakim anggota Nunik Sri Wahyuni dan Satriany Alwi dan jaksa penuntut umum Sri Septi Hariyanti.

Dalam eksepsi yang dibacakan pengacara, terdakwa Selamet mengaku bahwa ia memang berseteru dengan korban terkait urusan tanah, namun ia tak mempunyai niat untuk membunuh. Selamet sendiri ternyata tak lain adalah saudara ipar dari korban.

Lebih jauh sanggahan terdakwa Selamet melah menunjukan fakta baru di mana ia dan terdakwa Idham diam-diam juga kurang akur karena masalah tuduhan pencurian pada 2008 silam.

"Tuduhan pembunuhan bersama pak Idham itu tidak mungkin, karena saya dan pak Idham tidak pernah bertegur sapa sejak dia datang ke Desa Dateng, karena istri saya dan istri pak Idham selalu bertengkar dan itu juga diikuti keluarga termasuk saya dan anak-anak saya," ungkap Selamet melalui pengacaranya, Basori.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Sementara itu, dari sanggahan yang disampaikan Idham Kholid rupanya tetangga dari korban. Ia lebih banyak menyampikan perasaanya di mana ia merasa tak membunuh korban. Eksepsi yang ditulisnya juga seperti menceritakan kehidupannya pasca ditahan dan ditetapkan tersangka.

"Seluruh orang menghakimi saya, semua tuduhan jahat dialamatkan ke saya kalau saya pembunuh Patolah, keluarga saya dipojokan dan saya dibuat sangat menderita," tulis eksepsi Idham dibacakan pengacara Basori.

Kasus pembunuhan almarhum Patolah ini sendiri terjadi pada tanggal 04 Oktober 2022 lalu. Korban saat itu ditemukan oleh anaknya tergeletak di depan gubuk kebun jagung miliknya dalam kondisi kepala berlumuran darah. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.