jatimnow.com - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nanang Dwi Cahyo kembali diperiksa oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (13/6/2023). Ini buntut dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dari pantauan di lokasi, Sekdin Kominfo tersebut tiba sekira 10.00 WIB. Ia diperiksa selama 4 jam di ruangan penyidik Unit 2 Pidkor Satreskrim Polres Bojonegoro.
Usai diperiksa, Nanang Dwi Cahyo tidak banyak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bojonegoro.
"Langsung kepada penyidik saja mas," ucap singkatnya sembari meninggalkan Mapolres Bojonegoro.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya pemanggilan kali ini hanya untuk klarifikasi.
Baca juga:
Kampanye Paslon 1 Teguh - Farida di Bojonegoro Ricuh: Warga Tawuran
"Iya tadi datang untuk klarifikasi, detailnya belum ada laporan dari Reskrim, untuk lebih jelasnya tunggu nanti," kata Supriyanto.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Bojonegoro terkait detail agenda pemanggilan Sekdin Kominfo tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pejabat Diskominfo yakni yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Panji Ario Kusumo dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada Senin (5/6/2023) yang lalu.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online
Pemanggilan tersebut diduga buntut dari beredarnya foto tangkap layar laporan anggaran untuk belanja jasa publikasi sebanyak 539 media siber, satuan berupa media/kegiatan dan harga Rp700.000. Adapun total nilai anggarannya sejumlah Rp377.300.000 juta.