Pixel Codejatimnow.com

Progres Tol Kediri-Tulungagung, Mulai Pembayaran Uang Ganti Rugi di Kabupaten Kediri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati. (Foto : Humas Pemkab Kediri for jatimnow.com)
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati. (Foto : Humas Pemkab Kediri for jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol Kediri-Tulungagung terus berjalan. Ini untuk mengejar pelaksanaan kontruksi pembangunan yang harus selesai sampai dengan 2024.

Proyek pembangunan tol yang mendukung bandara baru Kediri tersebut masuk Program Strategis Nasional (PSN). Melintasi Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Dalam proses pengadaan tanah yang tengah berjalan, Kabupaten Kediri lebih dulu melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) kepada sebagian pemilik lahan terdampak. Sedangkan daerah lain seperti Kota Kediri dan Tulungagung masih belum direalisasi.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, diperlukan kerja sama banyak pihak supaya Program Strategis Nasional (PSN) tol Kediri-Tulungagung itu dapat berjalan lancar.

Pembangunan tol Kediri-Tulungagung tersebut, bukan hanya program untuk Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah lain baik itu Kota Kediri maupun Kabupaten Tulungagung.

"Butuh sinergi semua lini, kita berharap program ini sukses, bandara yang nanti akan beroperasi dan jalan tol memberikan banyak manfaat bagi masyarakat," kata Mas Dhito melalui wakilnya Dewi Mariya Ulfa di Pendopo Panjalu Jayati, dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Di Kabupaten Kediri, pembangunan tol Kediri-Tulungagung melewati tiga kecamatan, yakni Banyakan, Semen dan Mojo. Kecamatan Banyakan ini nantinya menjadi pintu masuk akses ke bandara.

Secara detail Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Sukadi menerangkan, ada 23 desa yang tersebar di tiga kecamatan dilewati tol Kediri-Tulungagung.

Di Kecamatan Banyakan diakui sebagian telah dilakukan proses pembayaran UGR, sebagian lagi masih proses pengumpulan data untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai persyaratan wajib untuk UGR.

"Selama ini yang sudah dilakukan harga yang diberikan itu (ganti rugi) tidak mungkin di bawah harga pasar," terangnya.

Pemilik lahan di Kecamatan Banyakan yang telah terlebih dahulu menerima pembayaran UGR yakni untuk Desa Manyaran dan Tiron. Di Desa Manyaran dari total pemilik lahan yang terdampak hampir 80 persen telah menerima ganti rugi.

Baca juga:
Intip Spesifikasi Tol Kediri-Tulungagung, Dibangun GG dengan Investasi Rp9,9 T

Sedang, untuk Desa Tiron diakui sudah ada 40 persen yang sudah setuju dengan jumlah kurang lebih 44 warga menerima pembayaran UGR.  Sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan. 

"Untuk aset TKD (tanah kas desa) maupun BMD (Barang Milik Daerah) insya Allah untuk minggu berikutnya akan dilakukan proses persetujuan terkait nilai appraisal," ucapnya.

Adapun bagi warga yang belum bisa menerima besaran nilai pembayaran UGR berdasarkan penilaian appraisal masih akan dilakukan musyawarah kembali untuk mendapatkan titik temu.

Setelah selesai untuk Kecamatan Banyakan, nantinya akan dilanjutkan untuk Kecamatan Semen dan Mojo. Untuk Kecamatan Mojo diakui ada 8 desa yang masih akan dimulai sosialisasi.

Sementara itu, demi kelancaran proses pengadaan tanah, pada hari yang sama di Pendopo Panjalu Jayati diadakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca juga:
Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Kurang 2 Persen

Sosialisasi diadakan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari menuturkan, pembangunan kontruksi tol Kediri-Tulungagung harus selesai sampai dengan 2024. Pembangunan kontruksi itu belum bisa dimulai ketika pengadaan tanah belum selesai.

"Pengadaan tanahnya harus lebih cepat dari itu, karena kontruksi juga butuh waktu, makanya kita kejar pengadaan tanah dalam bulan-bulan ini ke depan harus selesai," tuturnya.

Dalam proses pengadaan tanah, ketika dipakai untuk kepentingan umum harus ada ganti rugi berdasarkan penilaian yang dilakukan appraisal. Setiap jengkal tanah, berikut bangunan di atasnya dan pohon yang ada akan dinilai oleh apraisal.

"Secara undang-undang mereka bertanggung jawab penuh atas nilai yang disajikan, kita juga dilarang mencampuri, mereka (appraisal) ini independent," tandasnya.