Pixel Codejatimnow.com

Temuan KPU Ponorogo dari Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menyebut telah melakukan melakukan verifikasi admintrasi (Vermin) berkas 658 bakal calon legislatif (Bacaleg). KPU menemukan beberapa Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi mengaku bahwa telah selesai melakukan Vermin. Akan tetapi secara formal sesuai tahapan tanggal 24 dan 25 Juni baru busa diumumkan.

“Nanti masa perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Tahapan nanti itu ada pengajuan, Vermin, perbaikan, dan penetapan,” ujarnya, Kamis (22/6/2023)

Hasil Vermin, kata dia, masing-masing partai politik berpotensi Bacalegnya belum memenuhi syarat. Akan tetapi dia tidak menyebutkan secara rinci kesalahan apa menyebabkan Bacaleg menjadi BMS.

Baca juga:
KPU Ponorogo Musnahkan 18.754 Surat Suara Rusak

"Salah satunya (berkas) tidak diupload, menjadi belum memenuhi syarat. Ada kesalahan kecil lainnya. Misal Bacaleg salah mengetik nama. Juga bisa tidak menginput NIK (nomor induk kependudukan), tempat tanggal lahir,” urainya.

Perihal jumlah Bacaleg yang belum BMS,dia tidak menyebutkan secara pasti angka serta persentase.

Baca juga:
Cerita Emak-emak Pelipat Surat Suara KPU Ponorogo, Ketawa-ketiwi Raup Cuan

Sementara, untuk perubahan nama, daerah pemilihan dan nomor urut, Awran Hamidi mengaku belum ada.

“Parpol bisa ganti nama Bacaleg, Dapil, nomor urut. Aturan perbedaannya itu yang signifikan. Bisa sampai sebelum daftar caleg tetap. Tetapi harus tanda tangan ketua partai,” pungkasnya.