jatimnow.com - Seorang ASN di Tulungagung terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres setempat. ASN berinisial JJ (35) ini diamankan setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Tersangka mencatut nama Pemkab Tulungagung dalam menjalankan aksinya. Beberapa korban diketahui berasal dari luar kota.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban. Terdapat 4 laporan terkait penggelapan mobil yang dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Polisi lalu mengamankan tersangka yang juga merupakan oknum ASN di Kecamatan Kedungwaru.
"Ada 4 laporan yang menjadi dasar kami, dua diantaranya dalam proses penyidikan," ujarnya, Senin (26/06/2023).
Baca juga:
Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan modus dengan mencatut nama Pemkab Tulungagung. Dalam beraksi tersangka mengaku mendapat proyek dari Pemkab untuk penyewaan kendaraan operasional. Tersangka menyasar para pemilik usaha rental mobil.
"Jadi kepada korban tersangka mengaku ada proyek penyewaan mobil untuk keperluan akomodasi di lingkup Pemkab, namun sebenarnya tidak ada proyek itu," terangnya.
Korban yang tertarik lalu menyerahkan mobil untuk disewa. Tersangka lalu menggadaikan mobil itu ke orang lain. Modus ini sudah dilakukan tersangka sejak 2 tahun lalu.
Baca juga:
7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?
Jumlah korban diduga juga sangat banyak. Polisi sendiri mengimbau kepada korban untuk melapor.
"Uang hasil menggadaikan mobil ini digunakan untuk keperluan pribadi dan lainnya," pungkasnya.