Pixel Code jatimnow.com

3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi MERR II-C Dibekuk di Bojonegoro

  Reporter : Erwin Yohanes
Sumargo, Buronan korupsi MERR II-C saat ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya
Sumargo, Buronan korupsi MERR II-C saat ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya

jatimnow.com - Buronan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya, Sumargo dibekuk Kejari Surabaya. Pria yang telah divonis 3 tahun penjara ini dibekuk oleh tim eksekutor Kejari Surabaya, saat berada di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Ia dibekuk pada Rabu (23/8/2018) malam, setelah sebelumnya sempat dibuntuti oleh tim eksekutor dari Kejari Surabaya.

Penangkapan terhadap buronan korupsi ini dibenarkan oleh Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan, Kamis (23/8/2018).

Ia menyatakan, pihaknya telah memantau terpidana selama berminggu-minggu, sebelum akhirnya tertangkap oleh tim gabungan dari Intelejen dan Pidsus Kejari Surabaya.

"Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi dan terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut," katanya didampingi Kasi Intelijen I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Pidsus Heru Kamarullah.

Ia menambahkan, saat ini terpidana tengah menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya melengkapi proses administratif. Untuk selanjutnya, terpidana dijebloskan ke dalam tahanan di Lapas Porong.

Baca juga:
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo diketahui sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C.

 Ia merupakan orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol, satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya. Olli sendiri juga terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

 Selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini juga menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga:
Aksi Dramatis Penangkapan Buron Curanmor di Jalan Raya Darmo Surabaya

Diantaranya adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), Hadri dan Abdul Fatah, keduanya koordinator yang ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan.

Ke 7 terdakwa pada kasus ini sudah divonis dan menjalani hukuman sebagaimana dalam amar putusan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes