Pixel Codejatimnow.com

5 Terduga Sindikat Penjualan Ginjal Internasional Ditangkap Petugas Imigrasi Ponorogo

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo tangkap sindikat penjualan ginjal. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo tangkap sindikat penjualan ginjal. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal internasional. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).

“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Kamis (6/7/2023)

Hendro menyebutkan mereka ditangkap, Selasa (4/7/2023) kemarin. Terungkapnya kasus ini berawal dari MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.

“MM dan SH mengajukan permohonan melalui aplikasi paspor online. Permohonannya adalah untuk berlibur ke negeri jiran, Malaysia,” kata Hendro,

Saat dilakukan sesi wawancara, petugas merasa curiga. Apalagi kedua orang itu dilihat provelingnya tak menyakinkan. Secara sekilas petugas tidak percaya mereka akan berlibur ke Malaysia.

“Hingga mereka mengaku membelokkan negara tujuan yang awalnya ke Malaysia menjadi ke negara Kamboja. Itu kami semakin curiga,” tegas Hendro.

Sampai salah satunya mengaku bakal menjadi pendonor ginjal. Masing-masing diberi imbalan setelah donor ginjal sebesar Rp 150 juta.

“Mereka, tak sendiri ketika ke Ponorogo. Keduanya diantarkan oleh tiga pelaku lainnya. Adalah WW (34) asal Bogor, AT (24) asal Jakarta dan IS (30) asal Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

Menurutnya, petugas bergerak cepat. Setelah pengakuan dua orang itu, petugas mengejar 3 orang yang mengantarkan. Mereka 3 orang menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo.

Baca juga:
Imigrasi Malang Siap Naik Kelas Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Fakta lain terkuak perihal pembongkaran sindikat penjualan ginjal internasional. Adalah WI (34) asal Bogor pernah akan menjual ginjal di Kamboja,

“WI berperan sebagai perekrut. WI menjanjikan imbalan hingga Rp 150 juta rupiah per orang,” ujar kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto.

Bahkan, lanjut Yanto, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Hal itu berdasarkan keterangan WI terhadap petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo,

"WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," urai Yanto.

Karena itu, dia kembali dari Kamboja. WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Dia menyebutkan berdasarkan pengakuan WI msudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Berencana Perbanyak Layanan Imigrasi di Malang

“Untuk MM dan SH yang mau mendonorkan ginjal itu pengakuannya tahu dari website. Sehingga mereka tertarik,”tegasnya

Kecurigaan awal, MM dan SH, mereka mengajukannya malah ke Ponorogo. Padahal domisili dan alamat mereka bukan Ponorogo

Dari situ, jelas dia, menjadi atensi. Kenapa keduanya mencari Pasport di Kabupaten Ponorogo dibanding kota asal sendiri-sendiri.

“Akhirnya saat mereka dilakukan wawancara saat di kantor Imigrasi Ponorogo juga tidak menyakinkan bahwa akan berlibur ke Malaysia. Akhirnya mengaku ke Kamboja,” pungkasnya.