Pixel Code jatimnow.com

Jangan Daftar Turnamen SSB Piala Wali Kota dan DPRD Surabaya!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan

jatimnow.com - Poster event turnamen antar SSB (sekolah sepak bola) se-Jatim memperebutkan Piala Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Surabaya beredar di sosial media (sosmed). Tapi jangan daftar rek!

Poster dengan latar belakang warna merah dan putih, itu menyertakan foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beserta Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono. Ternyata poster itu telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Informasi tersebut tidak benar alias hoax.

"Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoax. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu adalah ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, Kamis (6/7/2023).

Fikser menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menanggapi maupun menyebarkan poster tersebut karena itu hoax. Terlebih, terdapat tulisan mengenai total hadiah, serta mencantumkan tata cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening dari salah satu instansi bank.

"Pastinya sangat meresahkan masyarakat, maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoax tersebut," ujarnya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Berita Hoaks

Fikser menjelaskan, bahwa sejauh ini, setiap gelaran olahraga yang diadakan oleh Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembibitan atlet-atlet muda di Kota Pahlawan.

"Dengan mencantumkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya sangat merugikan masyarakat. Sebab Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet. Bahkan, pemkot tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM, baik melalui olahraga, maupun yang lainnya,” tegasnya.

Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoax yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga:
Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.