Pixel Code jatimnow.com

Polisi Abal-abal asal Tangerang Bawa Kabur Motor Teman Kencan di Tulungagung

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku penipuan saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung)
Pelaku penipuan saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - SC (38) warga Kelurahan Cakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. Ia menyaru sebagai anggota Polda Metro Jaya dan menipu teman kencannya hingga berhasil membawa kabur motor korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui media sosial. Tersangka mengaku warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dan berprofesi sebagai polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Setelah berkomunikasi melalui medsos, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Kelurahan Bago, Tulungagung. Saat bertemu mereka juga sempat berbincang-bincang," ujarnya, Senin (10/7/2023).

Mujiatno menjelaskan, saat berbincang tersangka lalu meminjam motor milik korban dengan alasan hendak mengambil mobil temannya yang berada di Mapolres Tulungagung.

Korban yang tidak curiga lalu menyerahkan sepeda motornya. Namun saat ditunggu beberapa lama tersangka tidak cepat kembali. Saat dihubungi tersangka mengaku masih belum selesai urusannya. Setelah itu tersangka tidak dapat dihubungi kembali.

Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

"Korban yang pada saat itu tidak menaruh curiga karena tersangka mengaku anggota polisi, dengan percaya meminjamkan motornya kepada tersangka," terangnya.

Korban yang tersadar menjadi korban penipuan lalu melaporkan ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka menemukan tersangka berada di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

Dengan bantuan Polsek Slogima, Polres Wonogiri, polisi berhasil mengamankan tersangka.Sepeda motor korban juga ditemukan di lokasi persembunyiannya.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota," pungkasnya.