jatimnow.com - Masyarakat penganut atau penghayat aliran kepercayaan kini bisa mencantumkan keyakinannya pada kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, mengatakan, pemerintah melalui putusan MK sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat dari penghayat aliran kepercayaan agar dapat dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan, baik di KTP, KK maupun akte yang secara legal atau sah.
Bila sebelumnya, status agamanya ditulis dengan nama agama lain atau kosong, kini dapat ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Menyangkut agama dan kepercayaan ini agak rawan. Tapi, sekarang sudah diakui negara," ujarnya Selasa (11/07/2023).
Baca juga:
Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
Adanya putusan tersebut, lanjut Kajari, pihaknya melakukan rapat koordinasi terhadap bersama instansi terkait dan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Bojonegoro untuk disosialisasikan agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat.
"Tujuan tim pakem ini untuk menyampaikan dan perlu menyosialisasikan kepada masayarakat agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak," tegasnya.
Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?
Sekedar diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan diikuti oleh Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bakesbangpol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisa, serta perwakilan tokoh agama.