Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pasuruan, Ini 5 Faktanya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Penyalahgunaan BBM solar subsidi dibongkar kepolisian. (Foto-foto: Rizky for jatimnow.com)
Penyalahgunaan BBM solar subsidi dibongkar kepolisian. (Foto-foto: Rizky for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim gabungan membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di gudang penyimpanan BBM di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan.

Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Polres Pasuruan dan juga perwakilan dari Pertamina

Direktur Tipdeter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Dari hasil pengungkapan mengamankan tiga orang tersangka, yaitu inisial Haji AW, BFP dan S.

Tersangka AW seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang.

"Tempat kejadian perkara ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," kata Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, di Pasuruan Selasa (11/7/2023).

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan, pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati lima buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas 4000 liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua yakni dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kiloliter, dua tangki kapasitas 16 kiloliter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Sedangkan di TKP ketiga menyita satu unit truk tangki transportir, satu unit truk tanpa badan tangki dan satu buah laptop, sedangkan dari kantor transportir disita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjualan serta dua unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar subsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu dan keuntungan per/liter Rp2.200. Dalam satu bulan rata-rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta," lanjutnya.

Kronologis

Kronologi berawal pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan.

Tim melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar. Cara melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.

"Kemudian penyidik mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing-masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," bebernya.

Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca juga:
Modifikasi Tangki Mobil untuk Kulak Pertalite, Pria Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh

Modus dan Ancaman Hukuman

"Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti plat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali," urainya.

Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

Respons Pertamina

Sementara dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.

Baca juga:
Modifikasi Truk Muat 4000 Liter Solar di Sidoarjo, Sopir dan Kernet Diringkus Polda Jatim

Selama ini Pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi. Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.

"Dari Pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim," kata Dwi Puja Aristiya selaku GM Pertamina Patra Niaga Balinus.

Jika ada oknum dari pertamina maka akan diberikan sanksi tegas dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bbm bersubsidi.

Hadir pula Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jatih dan perwakilan dari Pertamina Dwi Puja Aristiya selaku GM Pertamina Patra Niaga Balinus.