Pixel Codejatimnow.com

Komisi XI DPR RI Pilih Komisioner OJK Pengawas Kripto Baru, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

Editor : Endang Pergiwati  
Ilustrasi Kripto (Foto : ortax.org for jatimnow.com)
Ilustrasi Kripto (Foto : ortax.org for jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi XI DPR RI telah memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.

Penambahan komisioner ini telah diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam konteks UU P2SK, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto hingga koperasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengapresiasi dan menyambut baik terpilihnya Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner baru di OJK yang nantinya akan mengawasi sektor kripto, demikian disampaikan melalui rilisnya, Kamis (13/7/2023).  

Baca juga:
Pergerakan Harga Bitcoin Stagnan Pasca-halving, Kenapa?

Menurutnya, Hasan memiliki latar belakang dan pengalaman yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di industri keuangan, 

"Dengan adanya komisioner OJK yang baru, kami berharap bahwa investasi aset kripto dapat menjadi lebih inklusif dan mencakup seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Yudho menjelaskan OJK memiliki peran yang semakin penting. Peran ini juga melibatkan penambahan fungsi-fungsi baru di OJK, termasuk pengawasan terhadap industri baru yang berkembang, seperti tekfin, dan transaksi aset keuangan digital yang termasuk kripto di dalamnya.

Tujuan pengawasan ini, menurut Yudho, adalah untuk memastikan bahwa perkembangan industri tersebut memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan risiko baru bagi perekonomian. 

Baca juga:
Aktivitas Trading Aset Kripto Meningkat di Momen Ramadan 2024

"Melalui UU P2SK, saya berharap, koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik," ucapnya. 

Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan bulanan sebesar 15.000 investor atau tingkat pertumbuhan sebesar 0,87% dari akhir April 2023, di mana jumlahnya mencapai 17,25 juta orang. Jumlah ini didominasi kaum milenial berusia antara 18—30 tahun.

Sementara itu, perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada Mei 2023, nilai
transaksinya mencapai Rp 8,21 triliun, mengalami penurunan sebesar 23,8% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10,77 triliun.