Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Narkoba dan 3 Ton Pupuk Ilegal

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti narkoba dan pupuk ilegal, Selasa (18/7/2023). Ini merupakan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf menyebut, total pihaknya memusnahkan 66,99 gram sabu dengan seperangkat alat hisap, obat keras sebanyak 20.456 butir pil LL dan 20 butir pil Alprazolam serta ganja kering sejumlah 114,42 gram dengan cara dibakar.

Pihaknya juga memusnahkan barang-barang elektronik serta melarutkan 67 sak pupuk NPK ilegal dengan berat mencapai 3 ton lebih. Pupuk bermerk Mahkota Sawit itu diketahui beredar di Kota Kediri tanpa dilengkapi izin dari Kementerian Pertanian.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, masing-masing SGT (36), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebagai pedagang, DF (32) warga Kesamben, Jombang sebagai marketing serta SF (34), warga Mantup, Lamongan yang memproduksi pupuk tanpa izin tersebut.

Baca juga:
Barang Bukti yang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

"Ini ada lima item yang dimusnahkan dari 55 perkara," kata Novika, usai pemusnahan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Lebih lanjut, Novika menyebut, ini merupakan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan selama lima bulan terakhir, sejak 22 Februari hingga 17 Juli 2023.

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Acara pemusnahan ini juga dihadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty Ine dan Kepala BNN Bunawar.