Pixel Codejatimnow.com

Bupati Kediri Ingatkan OPD Segera Bentuk Unit Pengumpulan Zakat

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Yanuar Dedy
Mas Dhito saat rapat bersama Baznas. (Foto: Humas Pemkab Kediri for jatimnow.com)
Mas Dhito saat rapat bersama Baznas. (Foto: Humas Pemkab Kediri for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan untuk setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Mas Dhito meminta Senin (24/7/2023) mendatang UPZ di masing-masing OPD sudah terbentuk. Pasalnya, instruksi bupati mengenai pembentukan UPZ itu telah diterbitkan sejak Oktober tahun lalu.

“Saya minta, hari Senin, masing-masing OPD sudah membentuk UPZ,” kata Mas Dhito seperti dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (22/7/2023).

UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk meningkatkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat.

Guna terealisasinya instruksi bupati itu, Baznas Kabupaten Kediri telah menerbitkan mekanisme pembentukan UPZ untuk OPD ataupun instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Menurut Mas Dhito, zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) yang terkumpul akan didistribusikan kantong-kantong yang membutuhkan sebagaimana program yang ada di Baznas.

Baca juga:
Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

Untuk itu, setelah UPZ terbentuk, Mas Dhito mengimbau pembayaran ZIS supaya aktif di masing-masing OPD.

“Jangan hanya dibentuk, tapi juga aktif,” tandasnya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Kediri HM. Iffatul Lathoif menyebutkan, dari semua OPD di Kabupaten Kediri, baru ada tiga OPD yang sudah membentuk UPZ. Pun demikian, meski belum membentuk UPZ, sebagian OPD telah membayarkan ZIS melalui Baznas Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Nglencer Ning Pendopo, Warga Doakan Mas Dhito Bisa Lanjutkan Pembangunan Kediri

“Namun partisipasi pengumpulan ZIS sudah (dilakukan) sebagian besar (OPD),” ungkapnya.

Dengan belum terbentuknya UPZ, yang terjadi detail nama Muzaki (penunai zakat), Mutasodiq (pembayar sodaqoh), serta Munfik (pembayar infaq) dari dana yang disetorkan tidak disertakan. Tanpa disertai data itu, pihaknya pun kesulitan dalam mengklasifikasikan.

“Karena pemberlakuan zakat dan sodaqoh beda, itu yang kami perlukan,” pungkas pria yang akrab dipanggil Gus Thoib itu.