jatimnow.com - Seorang kakek berinisal K (60) terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Kakek tersebut dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia dibawah umur.
Pihak keluarga yang mengetahui perbuatan bejatnya tidak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, aksi bejat tersebut terbongkar saat orang tua korban mendengar isu pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 13 tahun.
Mereka lalu menanyakan kepada korban. Dengan polos korban mengakui telah dicabuli sebanyak dua kali oleh tersangka.
"Mendengar pengakuan tersebut pihak keluarga lalu melaporkan tersangka ke polisi," ujarnya, Sabtu (22/03/2023).
Menurut keterangan tersangka, pencabulan dilakukan terakhir pada bulan Mei lalu. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong.
Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang yang cukup besar. Setelah diberi uang, korban langsung diajak untuk berhubungan intim.
"Jadi uang dikasih dulu, terus di hari yang berbeda tersangka menagih janji ke korban untuk melakukan hubungan intim," jelasnya.
Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Baca juga:
Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Selain itu, penyidik juga masih akan mendalami kasus ini.
"Korban tidak dalam kondisi hamil. Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman," pungkasnya.