Pixel Codejatimnow.com

1.088 Honorer di Trenggalek Diangkat jadi P3K, Alhamdulillah...

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat melantik P3K. (Foto: Dok Kominfo Trenggalek)
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat melantik P3K. (Foto: Dok Kominfo Trenggalek)

jatimnow.com - Sebanyak 1.088 tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dari 1.088 P3K tersebut, 969 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik atau guru, sedangkan sisanya yaitu 119 orang adalah jabatan fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meminta para pegawai P3K untuk melaporkan langsung kepada dirinya jika ada yang mengiming-imingi jabatan dengan memberikan sejumlah imbalan.

"Mayoritas yang (dilantik) adalah yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer, jadi kepastian dilantik ini menjadi semangat baru. Laporkan saja dan akan saya jaga kerahasiaannya, sudah saya pesankan itu," ujarnya, Senin (14/7/2023).

Ribuan honorer di Trenggalek saat dilantik menjadi P3K. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)Ribuan honorer di Trenggalek saat dilantik menjadi P3K. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Baca juga:
Bupati Trenggalek Ikuti Ritual Metri Durian, Apa Itu?

Sementara itu Kepala Kantor Regional II BKN. Mohammad Ridwan menjelaskan surat keputusan pengangkatan P3K ini bisa turun setelah Kanreg BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data para pegawai honorer.

"Hal itu kami teruskan dengan mengeluarkan Pertek pertimbangan teknis P3K yang akhirnya ditindaklanjuti oleh SK tersebut," terangnya

Baca juga:
Pesan Mendalam Mas Ipin dalam Apel ASN di Pemkab Trenggalek

Mereka yang telah menerima SK tersebut, dipastikan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana hak dan kewajibannya sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"Mulai 1 Agustus juga mendapatkan gaji 2-3 kali lipat dibandingkan sebelumnya saat menjadi honorer," tutupnya.