jatimnow.com - Guna mengantisipasi konvoi oknum pesilat di Kota Pahlawan, Polrestabes Surabaya menerbitkan imbauan untuk warga agar tetap di rumah.
Imbauan melalui edaran resmi tersebut, disampaikan pada warga agar berada di rumah pada 28-29 Juli 2023.
"Jika tidak ada keperluan mendesak tetap di rumah pada weekend pekan ini," sebut edaran Polrestabes Surabaya, Kamis (27/7).
Baca juga:
Ketika yang Besar Lebih Diperhatikan, 150 Lukisan 30 Senti Berjubel Penuhi Dinding Galeri Surabaya
Polrestabes juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Semua kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti konvoi, berkendara dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam, serta pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan di tindak tegas," lanjut edaran tersebut.
Baca juga:
Ronda Sore, G30S PKI, Pesan Khusus Pelatih Persik Kediri
Sebelumnya, Polres Tanjung Perak juga mengeluarkan imbauan agar SPBU tutup lebih awal pada 28 Juli 2023 menyusul pengesahan warga baru PSHT yang dijadwalkan berlangsung di Krembangan, Surabaya.