Pixel Codejatimnow.com

Kemenkumham Jatim Sosialisasi Aplikasi PRISMA Bagi Pelaku Usaha

Editor : Redaksi  
Kakanwil Jatim Imam Jauhari sosialisasi Aplikasi PRISMA di Tuban. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Kakanwil Jatim Imam Jauhari sosialisasi Aplikasi PRISMA di Tuban. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Ditjen HAM dan Yayasan TIFA, menggelar sosialisasi Aplikasi PRISMA, Kamis (27/7) di Tuban.

Agenda ini sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha.

Sosialisasi dibuka Kakanwil Jatim Imam Jauhari didampingi Kabid HAM Wiwit P Iswandari. Hadir pula Dirjen HAM Dahana Putra melalui sambungan virtual.

Kakanwil Imam menjelaskan bahwa aplikasi PRISMA merupakan aplikasi berbasis website untuk membantu perusahaan dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis.

"Ini upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di dunia usaha," katanya.

Baca juga:
Kakanwil Kemenkumham Jatim Lantik Pejabat Administrasi hingga PPNS

Aplikasi tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip pedoman untuk bisnis dan HAM yaitu protect (perlindungan), respect (penghormatan) dan remedy (pemulihan).

Melalui penggunaan Aplikasi PRISMA, perusahaan mampu menilai sejauh mana proses usaha mereka mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang berprinsip HAM secara mandiri dan bertujuan untuk mengenali apakah perusahaan sudah melaksanakan prinsip-prinsip HAM.

Baca juga:
Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?

"Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM menggunakan Aplikasi Prisma merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut," tandasnya.

"Dengan adanya uji tuntas HAM pada dunia usaha, konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM. Sehingga lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik. Karena Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global," tutupnya.