Pixel Codejatimnow.com

Pemuda ini Nikahi Gadis Pujaannya di Kantor Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Prosesi ijab kabul
Prosesi ijab kabul

jatimnow.com - Niat Muhamad Fatoni Arip, warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat untuk menikahi pujaan hatinya tak terbendung lagi.

Meskipun Fatoni kini menjadi tahanan Polsek Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mereka tetap melangsungkan prosesi ijab kabul di mushala polsek. Rencana pernikahan pasangan ini nyaris batal setelah Fatoni ditangkap oleh polisi Kamis (23/08) malam.

Fatoni bersama seorang rekannya ditangkap polisi usai melakukan aksi perampasan handphone. Mereka melakukan aksi tersebut dengan modus hendak membeli handphone di media sosial Facebook.

Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk bertemu untuk bertransaksi. Pelaku kemudian membawa kabur handphone saat korban lengah. Beruntung pelaku berhasil dikejar oleh masyarakat dan diserahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut.

Ironisnya Fatoni mengaku terpaksa merampas handphone tersebut untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk menambah biaya pernikahan dan menggelar pesta bujang.

Muhammad Nasir, Kepala KUA Campurdarat menjelaskan pernikahan ini berlangsung sesuai dengan jadwal. Sebelumnya pihak keluarga sudah menentukan tanggal pelaksanaan prosesi ijab kabul.

Baca juga:
Pernikahan Tahanan Polrestabes Surabaya Penuh Linang Air Mata

Meskipun mempelai pria sedang tersandung masalah, namun pihak keluarga bersikukuh tetap melangsungkan prosesi ijab kabul. "Mereka sudah menjadwalkan jauh hari sebelum tersandung masalah," ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Boyolangu menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi Fatoni dalam prosesi ini. Usai pelaksanaan Ijab Kabul Fatoni juga langsung dikembalikan ke ruang penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lanjut.

Keinginan pasangan ini untuk berbulan madu harus ditunda sementara waktu. "Yang jelas proses pemeriksaan akan tetap berlanjut dan tidak ada perlakuan khusus," pungkasnya.

Baca juga:
Mengharukan, Seorang Tahanan Narkoba Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes