jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan skema kebijakan pemberian bantuan bagi warga Kota Pahlawan.
Skema kebijakannya, pemkot tidak akan lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin perantauan atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebelumnya, ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, jadi pertemuan dengan Dirjen Dukcapil, beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Eri mengaku Dirjen Dukcapil akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya.
"Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada," ujarnya.
Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," sambung Eri.
Untuk itu, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan. Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Demikian juga dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.
"Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang dinunuti (ditumpangi) alamat," jelas dia.
"Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia ngajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana," sambungnya.