jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang gencar melakukan gerakan meminta karcis parkir.
Kebijakan tersebut dikarenakan banyaknya Juru Parkir (Jukir) nakal yang tidak memberikan karcis parkir atau menimbunnya. Hal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi parkir berkurang.
Namun bagaimanakah bentuk karcis dan besaran tarif yang resmi dari Pemkot Surabaya?
Melansir dari Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomer 29 tahun 2018. Ada beberapa jenis karcis yang diperuntukkan sesuai wilayah parkirnya. Karcis-karcis tersebut terdapat stempel dan juga hologram dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Karcis meter kawasan Taman Bungkul (Haryo Agus/jatimnow.com)
1. Wilayah zona
Baca juga:
19 Palang Pintu Kereta Api di Pasuruan Terpasang Akhir Tahun Ini
Untuk lahan parkir di wilayah zona terdapat karcis berwarna merah. Tarif untuk wilayah zona, yakni truk mini sebesar Rp7.000 mobil dan pickup Rp3.000 truk gandeng dan trailer Rp15.000 truk dan bus Rp10.000 sepeda motor Rp1.000
2. Wilayah non zona
Lahan parkir di wilayah non zona memiliki karcis berwarna hijau. Tarif yang dikenakan yakni untuk truk mini Rp10.000 mobil dan pickup Rp5.000 truk gandeng dan trailer Rp20.000 truk dan bus Rp14.000 sepeda motor Rp2.000
Baca juga:
Besok CFD Tulungagung Kembali Dibuka dengan Penataan Baru
3. Parkir Insidentil
Merupakan lahan parkir yang berada pada kegiatan tertentu seperti konser, pernikahan dan event lainnya. Memiliki karcis berwarna kuning. Tarif yang dikenakan, yakni untuk truk mini Rp12.000 mobil dan pickup Rp10.000 truk gandeng dan trailer Rp25.000 truk dan bus Rp15.000 sepeda motor Rp3.000
Sedangkan untuk lahan parkir yang memiliki karcis meter seperti yang ada pada Taman Bungkul dan Balai Kota memiliki karcis berwarna putih dengan tarif yang sama seperti tarif kawasan zona.