Pixel Codejatimnow.com

Grha Wismilak Disita Polda Jatim, Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukumnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Haryo Agus
Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, yang telah disita Polda Jatim. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, yang telah disita Polda Jatim. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur merespons pemeriksaan dan penyitaan terhadap gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya, Senin (14/08/2023).

Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno menjelaskan bahwa PT Wismilak sudah menempati lahan dan gedung tersebut lebih dari 30 tahun dan tidak ada masalah hukum apapun.

"Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitnya adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun," tulis Sutrisno dalam siaran resminya.

PT Wismilak menempati wilayah itu bukan dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Serta PT Wismilak sudah membuka banyak lapangan pekerjaan dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas.

"Kami menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," lanjutnya.

PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," tutur Sutrisno.

"Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum. Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," imbuhnya.

Kuasa hukum PT Wismilak menyampaikan bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Sebelumnya, diketahui Polda Jatim menyita gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Senin (14/8/2023). Gedung tersebut dulunya merupakan Mako Polres Surabaya Selatan yang dulunya kantor polisi istimewa, sekarang dikuasai oleh Wismilak.

Penyitaan itu dilakukan karena adanya dugaan pemalsuan akta otentik usai dilakukan penggeledahan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dari jam 09.00 hingga 17.00 WIB.