Pixel Codejatimnow.com

33 Bacaleg di Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Erfanudin. (Foto: Achmad Titan/jatimnow.com)
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Erfanudin. (Foto: Achmad Titan/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Kota Batu melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin). Hasilnya 33 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Erfanudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya selain 33 TMS ada 354 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Ya benar, Bacaleg yang lolos akan ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) hari ini dan dilakukan pengumuman pada 19-23 Agustus 2023," katanya, Jumat 18 Agustus 2023.

Baca juga:
KPU Kota Batu Koordinasi dengan BPBD Antisipasi Bencana pada Hari Pencoblosan

Secara rinci ada 33 Bacaleg TMS berasal dari 7 partai antara lain Partai Gelombang Rakyat Indonesia 10 orang, lalu Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang.

Baca juga:
KPU Kota Batu Buka Pendaftaran 4.277 KPPS Pemilu 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

"Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang, Partai Perindo sebanyak 6 orang, PPP 1 orang dan Partai Ummat 2 orang," tutupnya.