Pixel Codejatimnow.com

Tak Berizin, Pabrik Kue Pia Bali Digerebek

Ribuan kue pia tak berizin disita petugas.
Ribuan kue pia tak berizin disita petugas.

jatimnow.com - Sebuah perusahaan kue yang berlokasi di Jaalan nambangan no 32 Kenjeran Surabaya digrebek, Senin (12/3/2018).

Perusahaan rumahan kue jenis pia tersebut diketahu tak memiliki ijin edar, mesti telah memproduksi ribuan kue setiap harinya.

Penggrebekan dini dilakukan oleh tim gabungan BP POM Surabaya bersama unit tipiter Polrestabes Surabaya. Dari penggrebekan ini disita sebanyak 4000 dus kue pia siap edar.

Berdasar keterangan Kepala BP POM Surabaya Sapari, pabrik yang dimiliki oleh So Phek Bie tersebut telah menyalahi aturan. Selain tidak memiliki izin edar, sertifikat penyuluhan perusahaan ini sudah tidak berlaku.

"nanti akan kita periksa bersama," ujar Sapari saat ditemui di lokasi pabrik pia merk Bali dan Putra Bali tersebut..

Baca juga:
BPOM Curigai Ikan Asin di Pasar di Ponorogo Mengandung Formalin



Lebih lanjut, sapari menjelaskan, bahwa pabrik ini juga menyalahi aturan dengan menggunakan mesin otomatis, padahal secara aturan pabrik tersebut tergolong home industri yang diwajibkan menggunakan alat semi otomatis. Tercatat pabrik ini nmempekerjakan sebanyak 50 orang karyawan.

"Kita akan periksa bersama tim tipiter Polrestabes Surabaya," bebernya.

Dari penggerbekan ini, petugas menyita sebanyak 75.545 butir kue pia dengan nilai total sekitar 600 Juta rupiah. Kue-kue tersebut dikemas kedalam 4120 dus siap edar.

Hingga berita ini diturunkan, petugas gabungan masih terlihat mengangkut barang sitaan kedalam truk.

Reporter: Narendra Bakrie / Arry saputra
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Gerebek Dua Toko Obat di Surabaya, BBPOM Sita 780 Obat Ilegal