jatimnow.com - Adanya temuan rokok ilegal di sejumlah warung kecil di Lumajang mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memberikan edukasi terkait ketentuan cukai dan rokok legal.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan bahwa temuan rokok ilegal di warung kecil perlu disikapi dengan pemberian edukasi kepada masyarakat.
"Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi," ujar Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, bertempat di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023).
Bunda Indah panggilan akrab Bupati Lumajang, juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Lumajang mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.
Baca juga:
Erupsi Gunung Semeru Lumajang, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km di Atas Puncak
"Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, bahwa masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai
Baca juga:
Gotong Royong Pulihkan Dampak Amukan Mitos Naga Gaib Semeru
"Setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal," harapnya.