Pixel Codejatimnow.com

Uang Rp 53 Juta Pasien Diembat Dokter Gadungan

 Reporter : Erwin Yohanes
Obat yang digunakan tersangka
Obat yang digunakan tersangka

jatimnow.com - Paijan alias Fauzan (53), ditangkap aparat Polsek Rogojampi, Banyuwangi. Warga Dusun/Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, itu diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter alias dokter gadungan.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono menjelaskan, tersangka ditangkap, pada Senin (27/8/2018). Dia diduga kuat menipu ADH (50) warga Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.

Tersangka mengaku sebagai dokter yang bisa mengobati luka bakar yang diderita korban.

"Korban tersiram minyak panas saat menggoreng makanan di warung miliknya awal Juli lalu. Kemudian tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai dokter," jelasnya.

Tidak hanya kenalan saja. Namun tersangka menawarkan obat mujarab untuk menyembuhkan luka bakar yang diderita korban. Dihari berbeda, tersangka mendatangi korban di rumahnya.

"Kemudian terlapor meminta sejumlah uang dengan janji dapat sembuh dari penyakitnya dengan total hingga Rp 53 juta," ungkapnya.

Selama mengobati korban, tersangka memberikan obat berupa pil bulat berwarna coklat sebanyak 10 butir. Dan 2 butir kapsul warna hijau serta obat cair untuk diminum. Padahal, tersangka bukanlah seorang dokter atau tenaga medis resmi.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Hingga waktu yang dijanjikan korban tak kunjung sembuh. Sedang tersangka terus meminta uang untuk membeli obat," ungkapnya lagi.

Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Rogojampi. Nah, saat dia datang lagi untuk mengecek luka yang diderita korban, polisi langsung menyergapnya. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Ratusan pil berukuran kecil tanpa nama, kita sita dari tersangka. Dan sejumlah barang bukti lainnya, seperti obat cair. Kita kordinasikan dengan labfor Surabaya," pungkasnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Erwin Yohanes