Pixel Codejatimnow.com

Angka Perceraian di Lamongan Tembus 1.616 Kasus, Masih Saja Ini Gara-garanya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Angka perceraian di Kabupetan Lamongan mencapai 1.616 kasus, terhitung dari periode bulan Januari hingga September 2023.

Angka tersebut didominasi permohonan cerai gugat atau dari pihak istri ke suami dengan angka 1.187. Sedangkan cerai talak atau gugatan suami ke istri sebanyak 429.

Diterangkan Sekertaris Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Saiful bahwa permohonan perceraian terbanyak berasal dari Kecamatan Babat dengan total 110. Disusul Kecamatan Paciran sebanyak 100 pemohon yang dikabulkan.

"Data tersebut masih bisa bertambah, karena juga masih ada yang sedang ditangani, masuk mediasi dan proses sidang," ungkap Saiful, Kamis (14/9/2023).

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

Hingga tri semester ke-4 tahun 2023, kata Saiful, PA Lamongan telah mengeluarkan akta cerai sebanyak 1.616 tersebut.

"Pemohonan perceraian didominasi karena latar belakang ekonomi, yang kami kabulkan 1.616 tersebut." katanya.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

Bila meninjau angka perceraian di tahun 2022 lalu yang menyentuh hingga 2.041 pemohon yang dikabulakn. Bukan tidak mungkin tahun ini bisa melebihi, mengingat masih menyisahkan 3 bulan sebelum masuk 2024.

"Tapi saya berharap, agar tidak banyak angka perceraian. Menanggapi banyaknya permintaan, PA Lamongan juga membuka layanan sidang offline hingga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik Lamongan," urainya.