jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal dan tahapan kampanye untuk Pilpres dan Pileg tahun 2024. Ada tiga jadwal yang dirilis KPU mulai akhir tahun 2023 hingga Februari 2024 nanti.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan, tahapan ini merupakan ketentuan dari KPU Pusat. Bersumber Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
"Jadi kampanye itu masih belum, masih November 2023. Bukan kemudian (melarang kampanye) jadi karena jadwalnya sudah ada," kata Bairi, kepada jatimnow.com, Jumat (15/9/2023).
Kepada para Calon Legislatif (Caleg), dirinya pun menyarankan untuk tidak buru-buru memasang alat kampanye, baik secara fisik ataupun online. Karena tahap DCT masih belum ditetapkan.
"DCT ini kan belum ditetapkan. Jadi gelanggang kampanye itu masih nanti. Ini regulasinya yang kita atur," jelasnya.
Berikut rinciannya:
1. 28 November 2023-10 Februari 2024
Baca juga:
Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data Pilkada Serentak 2024
Tahap pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga
2. 21 Januari-10 Februari 2024
Tahap kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media masa elektronik, dan media daring.
3. 11 Februari-13 Februari 2024
Baca juga:
KPU Sebut Coklit di Ponorogo Rampung Batas Waktu Berakhir, Ini Hasilnya
Masa tenang.
URL : https://jatimnow.com/baca-61634-jadwal-kampanye-hingga-masa-tenang-pilprespileg-2024