Pixel Codejatimnow.com

Proklamasi Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Ungkap Rekam Jejak Capres-Cawapres

Editor : Zaki Zubaidi  
Halim Javerson Rambe (tengah) bersma perwakilan dari Organisasi Proklamasi mendatangi kantor MK. (Foto: Miko for jatimnow.com)
Halim Javerson Rambe (tengah) bersma perwakilan dari Organisasi Proklamasi mendatangi kantor MK. (Foto: Miko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) melayangkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pasal itu, mereka meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang bakal maju di Pilpres 2024.

"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon dalam rilisnya, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, Capres dan Cawapres yang maju di Pilpres 2024 harus dilihat rekam jejaknya. Mulai kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang.

Para Capres dan cawapres, lanjutnya, juga harus diteliti apakah mereka pernah terlibat pelanggaran HAM manapun, termasuk  tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga:
Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Gerindra Jatim: Selesaikan Semua Spekulasi

"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," harap dia.

Menurutnya, mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres sangat penting agar pemilih mengetahui profil dan rekam jejak calon yang akan dipilih.

Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Kubu Paslon 03 Beberkan Fakta-fakta Ini

Kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro SH MH menambahkan rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.

"Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," papar dia.