jatimnow.com - Peristiwa Komisi D DPRD Surabaya mendapat hadiah celana dalam mendominasi berita pilihan pembaca pada Selasa (26/9/2023).
Berita lainnya adalah Terdakwa perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara.
Redaksi merangkum tiga berita pilihan pembaca tersebut.
DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Komisi D DPRD Surabaya mendapat kirim kado berupa pakaian dalam, terdiri dari bra dan celana dalam macam warna. Selain pakaian dalam, ada juga beberapa bungkus obat untuk penyembuh masuk angin.
Baca juga:
Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Respon Komisi D Dikirimi Hadiah Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah angkat bicara soal hadiah pakaian dalam berupa celana dalam bermacam warna, bra, hingga obat masuk angin ke kantornya.
Terdakwa Korupsi Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun, Segini Uang yang Wajib Dikembalikan!
Baca juga:
30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik
Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-61942-hadiah-celana-dalam-untuk-dprd-surabaya-sahat-divonis-9-tahun