Pixel Codejatimnow.com

Hadiah Celana Dalam untuk DPRD Surabaya, Sahat Divonis 9 Tahun

Editor : Redaksi  
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Peristiwa Komisi D DPRD Surabaya mendapat hadiah celana dalam mendominasi berita pilihan pembaca pada Selasa (26/9/2023).

Berita lainnya adalah Terdakwa perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara.

Redaksi merangkum tiga berita pilihan pembaca tersebut.

DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin

Komisi D DPRD Surabaya mendapat kirim kado berupa pakaian dalam, terdiri dari bra dan celana dalam macam warna. Selain pakaian dalam, ada juga beberapa bungkus obat untuk penyembuh masuk angin.

Baca juga:
Kata Sekda, Masih dalam Pencarian, Gus Fawait di Pilkada Jember

Respon Komisi D Dikirimi Hadiah Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah angkat bicara soal hadiah pakaian dalam berupa celana dalam bermacam warna, bra, hingga obat masuk angin ke kantornya.

Terdakwa Korupsi Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun, Segini Uang yang Wajib Dikembalikan!

Baca juga:
Pegadaian Pasuruan, Tunggu Nama Lain, Tukang Kasur di Bangkalan

Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.