Pixel Codejatimnow.com

Sah! Outsourching Kini Dapat Tunjangan Pensiun, RUU ASN Resmi Digedok

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya (dok jatimnow.com)
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan, sekaligus menjadi tanda bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourching memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti halnya hak tunjangan dana pensiun.

Pengesahan ini nampak telah dinanti oleh jutaan tenaga ASN atau non-ASN di seluruh Indonesia. Hasil pengesahan tercatat dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Kemudian untuk hak PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 Ayat 1.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Secara garis beras perubahan pada UU ini meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Namun, di satu sisi presiden tetap dapat melakukan penyesuaian atas dasar kemampuan negara.