Pixel Codejatimnow.com

Polres Situbondo Amankan Tersangka Penipuan Modus Arisan Bodong

Editor : Zaki Zubaidi  
Tersangka diamankan Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Tersangka diamankan Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

jatimnow.com - Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus arisan. Tersangka BS alias Kiki (29) kini telah diamankan di Mapolres Situbondo, Senin (9/10/2023)

Kasus ini dilaporkan korban Ovi Mia Rika (45 tahun) warga Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di SPKT Polres Situbondo sekitar bulan Mei 2023.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan kasus penipuan arisan berawal saat tersangka mengadakan arisan yang diikuti korban.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Pelaku kemudian menawarkan menjual arisan miliknya dengan nama get 20 juta per tanggal 11 yang dijanjikan akan cair di tanggal 12 April 2023. Namun ternyata ketika tersangka menawarkan arisannya kepada korban, kondisi arisan yang dijual sudah bermasalah.

Arisan tersebut bermasalah karena uang anggota arisan telah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersangka tersebut, banyak anggota arisan yang tidak cair arisannya. Lalu untuk menutupi keuangan tersebut tersangka bermodus menjual arisan

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu HP, rekening koran, percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan" terangnya.