Pixel Codejatimnow.com

Harga Bawang Putih Meroket, Kejagung Didesak Usut Dugaan Permainan Kuota

Editor : Redaksi  
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Harga bahan-bahan pokok terus melambung tinggi, diantaranya adalah beras, gula dan bawang putih. Imbasnya, kenaikan ini menuai isu dan dugaan yang bermunculan. Diantaranya, kenaikannya terkait permainan kuota hingga korupsi.

Hal ini diungkap pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara.

"Beras gula dan bawang putih ini sedang ramai di publik, baru-baru ini pemerintah akan mengimpor beras hingga dua juta ton, akibat Indonesia darurat beras," ujar Surya dalam siaran pers, Selasa (10/10/2023).

Perlu diketahui, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) pekan pertama Oktober harga beras rata-rata sebesar Rp13.674 per Kg. Sedangkan gula pasir rata-rata harga gula pasir sebesar Rp15.496 per Kg dan bawang putih di Jawa yaitu Rp34.408 per Kg. Sementara, di Papua harga bawang putih tembus Rp52.518 per Kg.

Lebih lanjut Surya mengatakan terkait gula, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah mengumumkan peningkatkan status penanganan perkara soal dugaan tindak pidana korupsi penerbitan persetujuan impor gula di Kemendag dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Bahkan Kejaksaan Agung sampai menggeledah kantor Kemendag terkait kasus impor gula ini dan informasinya sudah ada pejabat yang diperiksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.

Selain itu untuk bawang putih, Kata Surya, yang menjadi ramai adalah dugaan permainan kuota Importasi Bawang putih melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kemendag.

"Dugaan permainan bawang putih ini lebih mengerikan, mulai dari DPR mendapatkan laporan monopoli bawang putih, KPPU sedang melakukan pendalaman, Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan hingga laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, tapi sejauh ini nampaknya belum tersentuh terkait kasus bawang putih tersebut," kata Surya.

Maka dari itu, sambung Surya, dirinya mendukung Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi, selain kasus impor gula, Kejaksaan Agung diminta ikut menelusuri dan mengusut tuntas soal dugaan permainan kuota importasi bawang putih di Kemendag.

"Saya berharap kejaksaan Agung sekalian menelusuri terkait dugaan kasus bawang putih yang tengah ramai tersebut. Bagaimanapun hal itu salah satu yang menyebabkan kenaikan harga komoditas bawang putih," beber Surya.

Baca juga:
Harga Bahan Pokok Melonjak, Pasar Induk Surabaya Sidotopo Gelar Pasar Murah

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan adanya dugaan korupsi impor bawang putih pada tahun 2020-2021. Hal itu telah dilaporkan ke KPK pada Juni 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut terkait laporan tersebut. Oleh karenanya pihaknya mendukung Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan korupsi impor bawang putih.

"Betul karena nampaknya KPK melempem," kata Boyamin.

MAKI masih terus mengumpulkan data-data soal rencana tindak lanjut terkait kasus dugaan korupsi impor bawang putih tersebut.

"Masih kumpulin data," kata Boyamin.

Baca juga:
Fakta Kenaikan Bawang Putih di Pasaran, Kebijakan Impor Dikuasai Politisi?

Boyamin mengatakan, dalam dugaan korupsi tersebut, modusnya berupa menarik dan/atau menyetor fee ke oknum lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk setiap kilogramnya. Oknum yang melakukan dugaan korupsi itu ada sekitar dua atau tiga orang saja.

Menurut Boyamin, oknum tersebut diduga menyiapkan puluhan perusahaan yang seakan-akan melakukan impor. Padahal, sebenarnya pelaksanaan impor hanya dilakukan oleh segelintir orang dan dugaan monopoli.

Sebalumnya, Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Menyusul adanya laporan dari masyarakat yang belum memperoleh SPI bawang putih, padahal sejak Februari 2023 sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.