Pixel Codejatimnow.com

Ditangkap di Surabaya, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Langsung Dibawa ke Kejagung Jakarta

Editor : Redaksi  
Kejagung tangkap Sadikin Rusli terkait kasus BTS Kominfo (Dok Kejagung for jatimnow.com).
Kejagung tangkap Sadikin Rusli terkait kasus BTS Kominfo (Dok Kejagung for jatimnow.com).

jatimnow.com - Terkait perkara korupsi BTS Kominfo, SR atau Sadikin Rusli, akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya, pada Sabtu (14/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memaparkan pihak Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (15/10/2023).

"Penangkapan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tambahnya.

Usai ditangkap, Sadikin Rusli diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Penyidik Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Sadikin langsung ditahan.

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023, " ujarnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 Oktober.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ujarnya.

Sadikin diduga telah menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

"SR tersebut disangkakan telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " papar Ketut.

Sadikin Rusli diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.