jatimnow.com - Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Mengingat jangka waktu pengajuan permohonan sudah tinggal enam bulan lagi, Kanwil Jatim mendorong agar ABG segera mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut.
Sosialisasi dan konsultasi teknis terkait hal tersebut, digelar pada Rabu (18/10), di Golden Tulip Holland Resort Batu.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya.
Sementara itu, Kadivyankum dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP 21 tahun 2022, mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden selambatnya dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
"Sehingga dengan demikian, terhitung per bulan Oktober ini masih tersisa kesempatan kurang lebih 6 bulan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.
Menurutnya, waktu enam bulan adalah waktu yang tidak terlalu panjang, dan ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.
"Saya berharap semua yang hadir disini dapat menyampaikan kepada semua subyek ABG dan mengingatkan kepada semua pihak yang terkait," terangnya.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Hal ini, lanjutnya, perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tandasnya.